Artikel

Kampanye Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli Desa Kedisan

22 April 2024 06:45:36  SID Kedisan  253 Kali Dibaca  Agenda Desa

Melaksanakan Kampanye Antikorupsi sebagai pelaksanaan Intruksi Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Moral Anti Korupsi melalui sosialisasi pencegahan korupsi kepada ASN dan pengguna layanan pada wilayah kerja masing-masing.

Tujuh (7) spesifik pesan yang disampaikan sesuai dengan topik yang diarahkan oleh KPK, yaitu :
1) Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
2) Nepotisme dalam penerimaan pegawai atau masuk sekolah/kampus.
3) Konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
4) Suap dalam penerimaan pegawai negeri.
5) Suap/Gratifikasi untuk mendapatkan pelayanan publik.
6) Gratifikasi kepada guru/tenaga pendidik.
7) Gratifikasi kepada pejabat publik.

Unduh Lampiran:
Kampanye Anti Korupsi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:36
    Kemarin:343
    Total Pengunjung:99.176
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.88
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 33.777 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 33.712 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 33.385 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 32.647 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 32.571 Kali
Pemerintahan Desa
01 Juni 2018 | 32.569 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
30 April 2014 | 32.462 Kali
PKK