Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan secara bertahap setelah vaksin mendapatkan izin dari BPOM berupa Emergency Use of Authorization (EUA). Calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS-Blast untuk melakukan registrasi ulang dan memilih tempat dan waktu pelayanan vaksinasi COVID-19. Vaksin bagi Lansia Desa Kedisan dilaksanakan 3 tahap perharinya dilaksanakan kepada 100 Lansia di Puskesmas Kintamani IV.
vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat. Ada beberapa kriteria inidvidu atau kelompok yang tidak boleh di imunisasi Covid-19 :
a. Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
b. Memiliki penyakit penyerta. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.
Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
c. Tidak sesuai usia
Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 adalah kelompok usia 18+ tahun. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin.
d. Memiliki riwayat autoimun.
e. Penyintas COVID-19
f. wanita hamil