Artikel

BUMDES MANUK TUNGGAL DESA KEDISAN

05 Agustus 2022 14:56:33  SID Kedisan  260 Kali Dibaca  Berita Desa

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes. Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

 BUM Desa atau BUMDes. adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kegiatan MusDes ini dilakukan oleh tiga elemen masyarakat, yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lain yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

BUMDes Manuk Tunggal Desa Kedisan memiliki 2 unit kerja yaitu perdagangan dan simpan pinjam yang di Ketui oleh  ibu "Ni Wayan Sudiartini" dan Bendahara "Ni Ketut Winarti".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:327
    Kemarin:1.174
    Total Pengunjung:183.402
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.170
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.251 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.146 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 33.740 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 32.833 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 32.790 Kali
Pemerintahan Desa
01 Juni 2018 | 32.750 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
30 April 2014 | 32.742 Kali
PKK