Artikel

Pelunasan PBB-P2

18 Januari 2023  SID Kedisan  829 Kali Dibaca  Berita Desa

Sebagai tindak lanjut Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Desa melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 serta melaksanakan sosialisasi seluas-luasnya di wilayah masing-masing terkait kebijakan tersebut serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang;

2. Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang dilakukan dengan pemasangan baliho/spanduk pada tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan.

 

Unduh Lampiran:
Pelunasan PBB-P2

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 35.070 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.834 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.178 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.299 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.245 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.167 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.151 Kali
PKK

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com