Sebagai tindak lanjut Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Desa melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 serta melaksanakan sosialisasi seluas-luasnya di wilayah masing-masing terkait kebijakan tersebut serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang;
2. Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang dilakukan dengan pemasangan baliho/spanduk pada tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan.
Unduh Lampiran:
Pelunasan PBB-P2