Artikel

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

23 Juni 2018 16:44:09  SID Kedisan  892 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government). Baca selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:270
    Kemarin:705
    Total Pengunjung:168.017
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.153.154
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.225 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.078 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 33.703 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 32.785 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 32.752 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 32.710 Kali
PKK
01 Juni 2018 | 32.709 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
20 Maret 2025 | 35 Kali
Pengurangan Penggunaan Plastik
20 Mei 2021 | 820 Kali
Penyaluran BLT DD Kedisan Tahap 5
04 September 2024 | 210 Kali
KEGIATAN PENDAMPINGAN DESA BRILIAN 2024
13 Desember 2018 | 952 Kali
RAPAT SOSIALISASI MMD
09 Oktober 2021 | 784 Kali
Bansos Mahasiswa UNUD di Wilayah Desa Kedisan
23 Oktober 2018 | 1.039 Kali
SPJ Luar Daerah
15 Februari 2025 | 27 Kali
Konservasi Lontar Druen Jro Panyarikan Bawa ring Desa Kedisan