Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 20:58:34  SID Kedisan  1.122 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:507
    Total Pengunjung:318.474
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.141
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.803 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.688 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.056 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 33.150 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Juni 2018 | 33.097 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
07 November 2014 | 33.064 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.025 Kali
PKK