Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.196 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 34.979 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.786 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 34.132 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.216 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.211 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.122 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.100 Kali
PKK
25 November 2018 | 1.027 Kali
BPD KEDISAN
18 Januari 2023 | 792 Kali
Pelunasan PBB-P2
30 Agustus 2024 | 563 Kali
Pekerja Rentan Desa Kedisan Tahun Anggaran 2024
17 Desember 2019 | 1.193 Kali
Pengambilan Sertifikat Program PTSL di Desa Kedisan
07 Juni 2023 | 653 Kali
BLT DDs Kedisan Bulan Juni 2023
20 Maret 2025 | 417 Kali
Pengurangan Penggunaan Plastik
19 April 2021 | 1.112 Kali
Vaksinasi Bagi Lansia Desa Kedisan

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com