Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.390 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.046 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.379 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.380 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.548 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.405 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.368 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.319 Kali
PKK
31 Desember 2021 | 1.029 Kali
Kegiatan LINMAS Desa Kedisan
24 Juli 2019 | 1.315 Kali
Lansia Tanggug
29 Juli 2022 | 965 Kali
Ketahanan Pangan Teknologi Tepatguna Perikanan
23 Juni 2018 | 1.335 Kali
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa
20 Maret 2025 | 687 Kali
Pengurangan Penggunaan Plastik
20 Juli 2022 | 993 Kali
Posyandu Desa Kedisan Bulan Juli 2022
08 Agustus 2019 | 1.382 Kali
Peta Desa Kedisan

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com