Penyusunan RKP Desa adalah musyawarah dalam membentuk tim penyusun RKP Desa. Tim penyusun ini akan bertanggung jawab untuk merumuskan dan menggali berbagai aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa sebagai dasar perencanaan pembangunan ke depan.
Tahapan ini menjadi landasan penting untuk menghasilkan RKP Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga.
Musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pembangunan desa pada tahun sebelumnya dan merumuskan program-program prioritas yang akan dijalankan pada tahun berikutnya, termasuk dalam RKP Desa 2024.
Peran BPD sangat penting dalam mengawal proses musyawarah dan memastikan keputusan yang diambil mewakili aspirasi seluruh masyarakat desa.