KAMIS/27 Oktober 2022 di Kantor Desa Kedisan telah dilaksanakan Sosialisasi Pengelolahan Sampah Berbasis Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli bekerja sama dengan Bank Sampah.
Dalam Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman di Wilayah Desa Kedisan, Kintamani berencana dilaksanakan dengan cara :
a. menggunakan dan memilih bahan yang mengandung sedikit Sampah;
b. tidak menggunakan plastik sekali pakai;
c. memanfaatkan dan menggunakan kembali Sampah sesuai fungsinya atau dengan fungsi yang lain;
d. menyediakan tempat Sampah yang terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e. mengumpulkan Sampah;
f. menyetor Sampah Yang Tidak Mudah Terurai Oleh Alam ke Bank Sampah dan/atau FPS;
g. mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam; dan
h. mengangkut Sampah residu ke TPA.
Pengelola kawasan dan fasilitas dalam melakukan pengolahan Sampah yang mudah terurai oleh alam, dilakukan dengan cara:
a. mengolah sendiri di dalam kawasan, dan/atau
b. bekerja sama dengan TPS 3R pada tingkat Desa Adat atau Desa/ Kelurahan.