Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 16:50:41  SID Kedisan  933 Kali Dibaca  Berita Desa

Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10�ri total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pelayanan Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Media Sosial

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:128
    Kemarin:1.293
    Total Pengunjung:157.074
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.175
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

05 Februari 2025 | 0 Kali
SOSIALISASI APBDESA TAHUN 2025
08 Oktober 2024 | 183 Kali
Kordinasi Permasalahan Air Hujan Wilayah Desa Kedisan
04 September 2024 | 199 Kali
KEGIATAN PENDAMPINGAN DESA BRILIAN 2024
30 Agustus 2024 | 214 Kali
Pekerja Rentan Desa Kedisan Tahun Anggaran 2024
26 Agustus 2024 | 182 Kali
SANGGAR BELAJAR DESA KEDISAN
01 Agustus 2024 | 195 Kali
BPD DESA KEDISAN
24 Juli 2024 | 189 Kali
MUSDES RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025
29 Juli 2013 | 34.174 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 34.026 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 33.673 Kali
Lambang Desa
27 Desember 2019 | 32.763 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 32.727 Kali
Pemerintahan Desa
01 Juni 2018 | 32.691 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
30 April 2014 | 32.681 Kali
PKK
05 Maret 2022 | 911 Kali
Kegiatan Sakala Jagat Kerti Tumpek Wayang
22 April 2019 | 847 Kali
Posyandu Balita & Lansia
10 September 2018 | 859 Kali
Kegiatan Posyandu
07 Oktober 2021 | 792 Kali
REALISASI BLT_DD KEDISAN BULAN OKTOBER 2021
07 Maret 2023 | 418 Kali
APBDes 2023 Desa Kedisan
20 Desember 2019 | 984 Kali
PELATIHAN SADAR WISATA DESA KEDISAN
15 Juli 2021 | 795 Kali
VAKSINASI UMUR 12 S/D 17 TAHUN DESA KEDISAN