Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan kegiatan-kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan Keputusan Kepala Desa.
Dalam Pembangunan Balai Pesandekan Desa Pakraman Kedisan Tahun anggaran 2019 yang bersumber dari ADD ( Alokasi Dana Desa ) sebesar Rp. 450.914.252 ( 450Juta) yang dilaksanakan oleh I Ketut Warika jabatan Kaur Perencanaan Perbekel Kedisan pada Awal April 2019.
Akhir Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Dalam Rangka Pertanggungjawaban Hasil Pelaksanaan Kegiatan (APBDesa) Tahun 2019, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa bahwa Realisasi Fisik Pelaksanaan Pembangunan Balai Pesandekan Desa Pakraman Kedisanadalah 100% (Seratus Persen) dan Kepala Desa Menerima laporan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).