Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.480 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.243 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.597 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.513 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.684 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
07 November 2014 | 33.511 Kali
Pemerintahan Desa
27 Desember 2019 | 33.478 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 33.459 Kali
PKK
12 Agustus 2023 | 669 Kali
UNIT USAHA PERDAGANGAN DAN SIMPAN PINJAM BUMDES
29 Desember 2021 | 1.072 Kali
Hatinya PKK
27 Desember 2019 | 33.478 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
05 Agustus 2022 | 918 Kali
BUMDES MANUK TUNGGAL DESA KEDISAN
21 Januari 2025 | 553 Kali
POSYANDU DESA KEDISAN BULAN JANUARI 2025
05 Maret 2022 | 2.075 Kali
Gerak Mengurangi Sampah Plastik
17 Juni 2019 | 1.391 Kali
Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com