Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018  SID Kedisan  1.377 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 peta

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.025 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 35.347 Kali
Profil Desa
01 Juni 2018 | 34.367 Kali
Lambang Desa
01 Juni 2018 | 33.534 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Kedisan
27 Desember 2019 | 33.392 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2014 | 33.345 Kali
Pemerintahan Desa
30 April 2014 | 33.304 Kali
PKK
08 Juni 2021 | 1.236 Kali
Bung Karno III Desa Kedisan
02 Desember 2022 | 888 Kali
BLT Desa Kedisan Desember 2022
24 Februari 2022 | 1.094 Kali
PENYALURAN BLT_DD KEDISAN TAHUN 2022
07 Oktober 2019 | 1.318 Kali
SURAT EDARAN
24 Juni 2022 | 1.181 Kali
PRA MUSDES DESA KEDISAN TAHUN 2022
23 Oktober 2018 | 1.241 Kali
Arahan Pemilu 2019
14 Maret 2019 | 1.331 Kali
PEMERIKSAAN OLEH BPK

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Kedisan,Kintamani, Bangli.
Desa : Kedisan
Kecamatan : Kintamani
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80652
Telepon : 081237067011
Email : kantordesakedisan@gmail.com